News Update :
Topics :

Aqidah Islamiyah

Oase Iman

Khutbah

Tazkiyatunnafsi

Shirah

Gallery Kegiatan


Tampilkan postingan dengan label Aqidah Islamiyah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aqidah Islamiyah. Tampilkan semua postingan

Puasa, Penghapus Dosa Kita

21/07/12

Marhaban ya syahra ramadlan Marhaban ya syahra’ as-shiyami.
Marhaban ya syahra ramadlan Marhaban ya syahra’ al-qiyami.

Allah dan Rasul-Nya memberikan targhib (spirit) tentang fadhilah shoum di bulan Ramadhan. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه
“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan berhadap ganjaran dari Allah SWT maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun alaih)
Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim ini, ada dua syarat agar diampuni semua dosa yang telah lalu bagi orang yang menunaikan shoum Ramadhan, yaitu iman dan ihtisab.
Makna iman dan Ihtisab yakni membenarkan wajibnya puasa, mengharap pahalanya, hatinya senang dalam mengamalkan, tidak membencinya, tidak merasa berat dalam mengamalkannya.
Lalu apa makna dan urgensi dua kata itu sehingga sampai menjadi syarat diampuninya dosa-dosa yang telah lalu?
Iman dan Ihtisab
Iman (bahasa) artinya percaya. Menurut Dr. Yusuf Al Qardhawy, iman artinya keyakinan/kepercayaan yang meresap ke dalam hati dan memberi pengaruh bagi pandangan hidup, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari.
Karena iman (percaya/keyakinan) yang kuat ini akan menjadi (spirit) penyemangat akan selalu menggelora sehingga menimbulkan energi besar yang mendorong untuk mengerjakan suatu perbuatan.
Bagi seseorang yang beriman (percaya) bahwa jika dia mendapatkan peluang, tentu dia akan mendapat keuntungan yang besar, maka kepercayaan (keimanan) ini akan menghasilkan buah hamasah (semangat) untuk berbuat, memanfaatkan peluang tersebut.
Dia akan menikmati proses tersebut, meski harus merasakan situasi dan kondisi yang sesulit apapun.
Karena dengan iman itulan dia sadar tentang arti pengorbanan “laa  izzata (imana) illa bittadhhiyah”.
“Takkan Surut walau selangkah, takkan henti walau sejenak”, Apapun rintangan yang menghadangnya tidak dijadikan sebagai beban namun sebagai perjalanan mulia yang berakhir syurga. Inilah rahasia dari iman (percaya) terhadap asa yang akan ia raih di masa mendatang, buah dari pengorbanannya.
Sedangkan ihtisab dapat diartikan dengan penuh perhitungan dalam setiap perbuatannya.
Jika kita renungkan lebih dalam, ternyata iman dan ihtisab, tidak saja urgen untuk syarat terampuninya dosa-dosa namun juga penting bagi syarat tercapainya misi suatu perbuatan/pekerjaan.
Ihtisab juga berarti  koreksi dan penilaian. Dengan kata lain, makna dari ihtisab adalah suatu koreksi diri dan penilaian sendiri pada amal kita selama Ramadhan, apakah amalan itu akan mendapatkan ridho dari Allah swt. Sehingga ihtisab akan membawa pada asa/pengharapan terhadap ridho Allah swt.
Pada bulan Ramadhan, sebaiknya kita lebih banyak introspeksi diri, baik dari amal perbuatan kita, maupun dari ibadah-ibadah yang kita lakukan. Bulan ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk evaluasi diri.
Jadi, shoum kita di bulan Ramadhan ini  jika didasari dengan iman yang benar sehingga sampai menimbulkan sikap ihtisab, niscaya akan membuat puasa kita menjadi puasa yang berkualitas, yang akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, amiin. Wallohu a’lam bishowab.
*) Dhanie 
        dari berbagai sumber

Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian ke-2)

03/05/12

2. Keutamaan Niat yang Ikhlas
a. Ikhlas dalam niat sebanding dengan pahala hijrah
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ النَّبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا هِجْرَةَ بَعْدَ الْفَتْحِ وَلَكِنْ جِهَادٌ وَنِيَّةٌ وَإِذَا اسْتُنْفِرْتُمْ فَانْفِرُوا متفق عليه ومعناه لا هجرة من مكة لأنها صارت دار إسلام
dakwatuna.com - Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tiada hijrah (ke Madinah) setelah penaklukan kota Mekah.[1] Akan tetapi, (yang ada hanya) jihad dan niat.[2] Jika kamu diajak pergi berjihad, pergilah.” (Muttafaq ‘alaih)
Maksudnya hijrah dari mekah, karena Mekah telah menjadi negeri Islam.
Pelajaran dari Hadits:
  1. Jika suatu negara menjadi negara Islam, tidak ada keharusan berhijrah dari negara tersebut.
  2. Hijrah tetap wajib bagi seorang muslim yang tinggal di negara kafir yang tidak memberikan kesempatan baginya untuk melaksanakan ajaran Islam.
  3. Seorang muslim harus senantiasa mempunyai niat untuk berjihad, mempersiapkan jihad, dan memenuhi panggilan jihad ketika genderang jihad telah ditabuh.
b. Seorang mukmin mendapatkan pahala karena niatnya sekalipun tidak mengerjakan niatnya itu karena uzur
وَعَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ جَابِرٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزَاةٍ فَقَالَ إِنَّ بِالْمَدِينَةِ لَرِجَالًا مَا سِرْتُمْ مَسِيرًا وَلَا قَطَعْتُمْ وَادِيًا إِلَّا كَانُوا مَعَكُمْ حَبَسَهُمْ الْمَرَضُ وَ فِي رِوَايَةٍ إِلَّا شَرِكُوكُمْ فِي الْأَجْرِ
Abu Abdillah, Jabir bin Abdillah Al-Anshari RA berkata, “Kami bersama Nabi SAW dalam suatu peperangan (Perang Tabuk), lalu beliau bersabda, ‘Di Madinah ada sejumlah laki-laki, kalian tidak menempuh perjalanan atau melewati lembah, kecuali mereka bersama kalian. Mereka tertahan (di rumah) karena sakit.’
Di dalam riwayat lain disebutkan, ‘Mereka mendapatkan pahala sebagaimana kalian.’” (Muslim)
Sedangkan Imam Bukhari meriwayatkannya dari jalur Anas RA, “Saat kami pulang dari Perang Tabuk bersama Nabi SAW, beliau bersabda, ‘Ada beberapa kaum di Madinah, kita tidak melewati lereng gunung atau lembah kecuali mereka selalu bersama kita. Mereka tertahan oleh uzur (sakit atau usia yang sudah tua).’”
Pelajaran dari Hadits:
Seorang muslim yang benar-benar bertekad ingin berjihad, namun tidak bisa pergi karena alasan syar’i, maka ia mendapatkan pahala jihad.
c. Ditetapkannya pahala karena niat bukan karena amal semata
وَعَنْ أبِي يَزِيْدَ مَعْنِ بْنِ يَزِيْدَ بْنِ الأَخْنَس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَهُوَ وَأبُوْهُ وَجَدُّهُ صَحَابِيُوْنَ قَالَ كَانَ أَبِي يَزِيدُ أَخْرَجَ دَنَانِيرَ يَتَصَدَّقُ بِهَا فَوَضَعَهَا عِنْدَ رَجُلٍ فِي الْمَسْجِدِ فَجِئْتُ فَأَخَذْتُهَا فَأَتَيْتُهُ بِهَا فَقَالَ وَاللَّهِ مَا إِيَّاكَ أَرَدْتُ فَخَاصَمْتُهُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَكَ مَا نَوَيْتَ يَا يَزِيدُ وَلَكَ مَا أَخَذْتَ يَا مَعْنُ رواه البخاري
Abu Yazid, Ma’n bin Yazid bin Al-Akhnas RA[3] berkata, “Ayahku mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Ia meletakkannya di dekat seorang laki-laki yang berada di masjid. Aku ambil dinar itu, lalu aku bawa pulang dan kutunjukkan kepada ayah. Ayah berkata, ‘Demi Allah, aku tidak bermaksud menyedekahkannya kepadamu.’[4] Aku (Ma’n) melaporkan hal itu kepada Rasulullah SAW. Beliau bersabda, ‘Kamu mendapatkan pahala sesuai yang kamu niatkan, wahai Yazid. Sedangkan kamu, wahai Ma’n, kamu mendapatkan yang kamu ambil.’” (Bukhari)
Pelajaran dari Hadits:
  1. Sedekah boleh diberikan kepada anak atau orang tua, sedangkan zakat, tidak boleh.
  2. Pemberian sedekah atau zakat boleh diwakilkan.
  3. Setiap amalan yang diniatkan untuk beribadah baginya pahala
وعن أبي إسحاق سعد بن أبي وقاص مالك بن أهيب بن عبد مناف بن زهرة بن كلاب بن مرة بن كعب بن لؤى القرشي الزهري رضي الله عنه أحد العشرة المشهود لهم بالجنة رضي الله عنهم قال جاءني رسول الله صلى الله عليه وسلم يَعُودُنِي عَامَ حَجَّةِ الْوَدَاعِ مِنْ وَجَعٍ اشْتَدَّ بِي فَقُلْتُ إِنِّي قَدْ بَلَغَ بِي مِنْ الْوَجَعِ مَا تَرَى وَأَنَا ذُو مَالٍ وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا ابْنَةٌ لي أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ مَالِي قَالَ لَا فَقُلْتُ بِالشَّطْرِ فَقَالَ لَا ثُمَّ قَالَ الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ أَوْ كَبِيرٌ إِنَّكَ إَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أُخَلَّفُ بَعْدَ أَصْحَابِي قَالَ إِنَّكَ لَنْ تُخَلَّفَ فَتَعْمَلَ عَمَلًا صَالِحًا إِلَّا ازْدَدْتَ بِهِ دَرَجَةً وَرِفْعَةً ثُمَّ لَعَلَّكَ أَنْ تُخَلَّفَ حَتَّى يَنْتَفِعَ بِكَ أَقْوَامٌ وَيُضَرَّ بِكَ آخَرُونَ اللَّهُمَّ أَمْضِ لِأَصْحَابِي هِجْرَتَهُمْ وَلَا تَرُدَّهُمْ عَلَى أَعْقَابِهِمْ لَكِنْ الْبَائِسُ سَعْدُ بْنُ خَوْلَةَ يَرْثِي لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ مَاتَ بِمَكَّةَ متفق عليه
Abu Ishaq, Sa’d bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin Abdi Manaf RA (satu dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga) berkata, “Pada tahun Haji Wada’, Rasulullah mengunjungiku yang sedang sakit parah. Aku berkata, ‘Ya Rasulullah, sakitku sangat parah. Aku adalah orang yang kaya, sedangkan ahli warisku hanya seorang anak perempuanku. Apakah aku boleh menyedekahkan dua per tiga hartaku?’
Rasulullah menjawab, ‘Jangan.’
‘Seperdua?’
‘Jangan.’
‘Sepertiga?’
‘Boleh sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Lebih baik kamu tinggalkan ahli waris dalam keadaan kaya daripada kamu tinggalkan mereka dalam keadaan fakir, dan meminta-minta kepada orang lain. Jika kamu menginfakkan hartamu untuk mencari ridha Allah, kamu akan mendapatkan pahalanya, meskipun itu berupa makanan yang kamu berikan kepada istrimu.’
‘Ya Rasulullah, apakah aku di tinggalkan setelah teman-temanku.’[5]
Rasulullah menjawab, ‘Jika kamu ditinggalkan di Mekah, lalu kamu mengerjakan perbuatan (baik) untuk mencari ridha Allah, derajat dan kemuliaanmu akan ditambah. Semoga engkau tertinggal (di Mekah), sehingga beberapa kaum bisa mengambil manfaat darimu dan beberapa kaum yang lain dirugikan oleh keberadaanmu. Ya Allah, lanjutkan hijrah sahabat-sahabatku dan jangan Engkau kembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan. Akan tetapi, orang yang menderita adalah Sa’d bin Khaulah.’”
Perawi berkata, “Rasulullah SAW memberikan ungkapan belasungkawa kepadanya, karena ia meninggal dunia di Mekah.” (Muttafaq ‘alaih)
Pelajaran dari Hadits:
  1. Boleh mengeluhkan sakit yang diderita jika ada alasan yang dibenarkan, seperti untuk pengobatan atau minta didoakan oleh orang yang shalih.
  2. Boleh mengumpulkan harta dari sumber yang halal selama kewajiban harta tersebut ditunaikan.
  3. Orang yang sakit menjelang mati tidak diperbolehkan menyedekahkan atau mewasiatkan hartanya lebih dari sepertiga, kecuali mendapat izin dari ahli waris.
  4. Amal seorang muslim akan mendapatkan pahala sesuai niatnya.
  5. Memberikan nafkah kepada keluarga akan mendapatkan pahala ketika diniatkan untuk mencari ridha Allah SWT.
– Bersambung
(hdn)

Catatan Kaki:
[1] Hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam masih tetap berlaku hingga hari kiamat. Sedangkan keutamaan hijrah darikota Mekah ke Madinah yang dianjurkan sebelum penaklukankota Mekah telah selesai dengan penaklukankota Mekah, karena Mekah sudah menjadi wilayah Islam.
[2] Pahala dan kebaikan masih bisa diperoleh dengan jihad dan niat yang baik. Hadits ini juga merupakan stimulan untuk berniat baik, karena niat yang baik mendapat pahala.
[3] Ma’n, ayah dan kakeknya adalah para sahabat RA.
[4] Aku tidak ingin memberikan dinar itu kepadamu.
[5] Apakah aku ditinggalkan di Mekah sedang teman-temanku berangkat bersamamu ke Madinah.

Ikhlas Dalam Niat, Hukum dan Keutamaannya (Bagian Ke-1)

01/05/12

1. Hukum niat
a. Niat dalam beramal hukumnya wajib
dakwatuna.com - Allah SWT berfirman,
وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ﴿٥﴾
“Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Yang demikian itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah: 5)
لَن يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِن يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنكُمْ ۚ
“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah. Akan tetapi, ketakwaan kamulah yang dapat mencapainya…” (QS. Al-Hajj: 37)
قُلْ إِن تُخْفُوا مَا فِي صُدُورِكُمْ أَوْ تُبْدُوهُ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ
“Katakanlah, ‘Jika kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu memperlihatkannya, pasti Allah mengetahui.’…” (QS. Ali Imran: 29)
وَعَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِي حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ بْنِ نُفَيْل بْنِ عَبْدِ الْعُزَّى بْنِ رَيَاحِ بْنِ عَبْدِ اللهِ بْنِ قَرْطٍ بْنِ رَزَاحِ بْنِ عَدِيّ بْنِ كَعْبِ بْنِ لُؤَيّ بْنِ غَالِبٍ الْقُرَشِيّ الْعَدَوِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ متفق
Amirul Mukminin, Abu Hafsh, Umar bin Khaththab RA berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW. bersabda, ‘Segala perbuatan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan (pahala) apa yang diniatkannya. Barangsiapa berhijrah (ke Madinah) untuk mencari ridha Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa berhijrah untuk mencari harta dunia atau untuk seorang perempuan yang hendak dinikahi, maka hijrahnya hanya untuk itu (tidak mendapatkan pahala di sisi Allah).’” (Muttafaq alaihi)
Pelajaran dari Hadits di atas adalah:
i. Para ulama sepakat bahwa niat adalah syarat mutlak agar suatu amal diganjar atau dibalas dengan pahala. Namun, apakah niat merupakan syarat sahnya suatu amal atau perbuatan, mereka berbeda pendapat.
Ulama Syafi’iyah menyebutkan, “Niat adalah syarat sahnya suatu amal atau perbuatan yang bersifat ‘pengantar’ seperti wudhu, dan yang bersifat ‘tujuan’ seperti shalat.”
Ulama Hanafiyah menyebutkan, “Niat hanya syarat sahnya amal atau perbuatan yang bersifat ‘tujuan’, dan bukan ‘pengantar’.”
ii. Niat dilakukan di hati, dan tidak ada keharusan untuk diucapkan.
iii. Ikhlas karena Allah merupakan salah satu syarat diterimanya amal atau perbuatan.
b. Ikhlas dalam niat syarat diterimanya amal
Manusia dibangkitkan dari kuburnya pada hari kiamat dengan niatnya sewaktu di dunia. Perhatikan hadits berikut ini:
وَعَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْزُو جَيْشٌ الْكَعْبَةَ فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنْ الْأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ وَفِيهِمْ أَسْوَاقُهُمْ وَمَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ قَالَ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ متفق عليه هذا لفظ البخاري
Ummul Mukminin, Ummu Abdillah, Aisyah RA berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Satu pasukan tentara akan menyerang Ka’bah. Ketika tiba di suatu tanah lapang, mereka semua dibenamkan (ke tanah).”
Aisyah bertanya, “Ya Rasulullah, mengapa mereka dibinasakan semuanya. Padahal, di antara mereka terdapat kaum awam (yang tidak mengerti persoalan) dan orang-orang yang bukan golongan mereka (mereka ikut karena dipaksa)?”
Rasulullah bersabda, “Mereka semua dibinasakan. Kemudian mereka akan dibangkitkan (pada hari Kiamat) sesuai niat mereka.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Ada beberapa pelajaran dari hadits di atas, antara lain sebagai berikut:
i. Perhitungan kebaikan dan keburukan didasarkan pada niat.
ii. Peringatan untuk tidak berteman dengan orang-orang yang tidak baik.
iii. Anjuran untuk berteman dengan orang-orang baik.
iv. Berita dari Rasulullah tentang perkara-perkara gaib yang harus dipercaya apa adanya. Kita juga wajib percaya bahwa perkara-perkara itu akan terjadi sebagaimana diberitakan karena semua yang dikatakan Rasulullah adalah wahyu.
– Bersambung
(hdn)

Dunia Islam

Jum'at sehat

Sabtu Tadarus Quran

Keteladanan

Remaja

 
© Copyright Masjid Al-Ikhlash Kuden 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com | Redesign by Masjid Al-Ikhlash Kuden